TUGAS & FUNGSI PPID
Tugas pokok PPID SMP Negeri 95 Jakarta memiliki tugas sebagai berikut : Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari : Informasi yang wajib disedikan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; Informasi yang dikecualikan Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMP Negeri 95 Jakarta Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungan SMP Negeri 95 Jakarta kepada publik Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMP Negeri 95 Jakarta Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMP Negeri 95 Jakarta Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMP Negeri 95 Jakarta untuk diakses oleh masyarakat Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMP Negeri 95 Jakarta kepada PPID Utama secara berkala Fungsi PPID SMP Negeri 95 Jakarta memiliki fungsi sebagai berikut : Pengelolaan informasi Dokumentasi arsip Pelayanan informasi Penyelesaian sengketa